POLEMIK PASAL ZINA
Kerangka Sederhana
Ide :
Pasal Zina
Peg :
Pembahasan pasal zina di DPR menimbulkan pro dan kontra
Tema : Pasal zina mencabut hak privasi
manusia
Kalimat
topik: Pasal zina yang sedang di bahas
di DPR dapat menimbulkan polemik karena perluasan pasal zina berpotensi
memunculkan persekusi atau budaya main hakim sendiri di tengah masyarakat. Masyarakat
dapat melakukan penggerebekan yang mengganggu privasi warga negara dengan dalil
menegakkan moralitas.
Kerangka Karangan:
Pendahuluan:
·
Bagaimana perluasan dari pasal zina yang
sedang di bahas di DPR?
Pembahasan
·
Mengapa perluasan dari pasal zina
menimbulkan berbagai pro dan kontra?
Penutup
·
Banyaknya petisi penolakan perluasan
pasal zina.
Polemik Perluasan Pasal Zina yang
Menimbulkan Pro dan Kontra
Perluasan
pasal zina yang baru saja di bahas antara DPR
dan pemerintah telah disepakati. Seperti yang dikutip dari Kompas, berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf
e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018,
laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang
sah melakukan persetubuhan. Rancangan KUHP yang baru juga
secara khusus mengatur pasangan kumpul kebo atau lajang yang hidup bersama
sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah. Ancamannya, pidana 1 tahun
penjara.
Perluasan
pasal ini menimbulkan pro dan kontra. Dengan disahkannya pasal ini, ditakutkan
dapat membawa dampak buruk terhadap privasi warga negara. Masyarakat dapat
mengganggu privasi warga negara dengan melakukan penggerebekan demi menegakkan
moralitas. Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi polisi moral dan mengintervensi
privasi orang lain. Penggerebekan rumah, kos, apartemen dan ruang privasi
lainnya akan semakin marak terjadi jika pasal ini disahkan.
Hal ini juga
dapat menjadi alat kriminilisasi bagi masyarakat miskin yang tidak menikah
secara sah dikarenakan faktor geografis dan ekonomi. Masyarakat terpencil
biasanya melakukan pernikahan secara adat dan tidak mendaftarkan perkawinannya
dikarenakan jarak yang jauh dari tempat tinggal mereka.
Perluasan
pasal ini juga dikhawatirkan dapat membuat masyarakat melakukan persekusi atau
main hakim sendiri seperti yang sering terjadi di masyarakat. Pasangan yang
ketahuan sedang berzina di pukuli serta diarak keliling daerah sekitar sambil
ditelanjangkan. Hal ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,
seharusnya pasangan yang tertangkap zina dibawa ke kantor polisi terdekat.
Pasal
ini juga direspon buruk oleh masyarakat karena banyaknya petisi yang menolak
perluasan pasal zina tersebut. Tercatat belasan ribu orang ikut
menandatangani petisi untuk menolak perluasan pasal zina dalam draf rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas oleh DPR dan
Pemerintah.
Dengan
banyaknya respon buruk dari masyarakat, DPR dan Pemerintah seharusnya mengkaji
ulang perluasan pasal zina ini karena dikhawatirkan dapat terjadi
diskriminalisasi bagi kelompok tertentu dan budaya main hukum sendiri
dikalangan masyarakat.
THOMAS KURNIAWAN
14150031
Komentar
Posting Komentar