POLEMIK PASAL ZINA


Kerangka Sederhana

Ide                   : Pasal Zina
Peg                  : Pembahasan pasal zina di DPR menimbulkan pro dan kontra
Tema               : Pasal zina mencabut hak privasi manusia
Kalimat topik: Pasal zina yang sedang di bahas di DPR dapat menimbulkan polemik karena perluasan pasal zina berpotensi memunculkan persekusi atau budaya main hakim sendiri di tengah masyarakat. Masyarakat dapat melakukan penggerebekan yang mengganggu privasi warga negara dengan dalil menegakkan moralitas.

Kerangka Karangan:
Pendahuluan:
·         Bagaimana perluasan dari pasal zina yang sedang di bahas di DPR?
Pembahasan
·         Mengapa perluasan dari pasal zina menimbulkan berbagai pro dan kontra?
Penutup
·         Banyaknya petisi penolakan perluasan pasal zina.





Polemik Perluasan Pasal Zina yang Menimbulkan Pro dan Kontra
Perluasan pasal zina yang baru saja di bahas antara DPR dan pemerintah telah disepakati. Seperti yang dikutip dari Kompas, berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan. Rancangan KUHP yang baru juga secara khusus mengatur pasangan kumpul kebo atau lajang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah. Ancamannya, pidana 1 tahun penjara.
Perluasan pasal ini menimbulkan pro dan kontra. Dengan disahkannya pasal ini, ditakutkan dapat membawa dampak buruk terhadap privasi warga negara. Masyarakat dapat mengganggu privasi warga negara dengan melakukan penggerebekan demi menegakkan moralitas. Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi polisi moral dan mengintervensi privasi orang lain. Penggerebekan rumah, kos, apartemen dan ruang privasi lainnya akan semakin marak terjadi jika pasal ini disahkan.
Hal ini juga dapat menjadi alat kriminilisasi bagi masyarakat miskin yang tidak menikah secara sah dikarenakan faktor geografis dan ekonomi. Masyarakat terpencil biasanya melakukan pernikahan secara adat dan tidak mendaftarkan perkawinannya dikarenakan jarak yang jauh dari tempat tinggal mereka.
Perluasan pasal ini juga dikhawatirkan dapat membuat masyarakat melakukan persekusi atau main hakim sendiri seperti yang sering terjadi di masyarakat. Pasangan yang ketahuan sedang berzina di pukuli serta diarak keliling daerah sekitar sambil ditelanjangkan. Hal ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, seharusnya pasangan yang tertangkap zina dibawa ke kantor polisi terdekat.
Pasal ini juga direspon buruk oleh masyarakat karena banyaknya petisi yang menolak perluasan pasal zina tersebut. Tercatat belasan ribu orang ikut menandatangani petisi untuk menolak perluasan pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
Dengan banyaknya respon buruk dari masyarakat, DPR dan Pemerintah seharusnya mengkaji ulang perluasan pasal zina ini karena dikhawatirkan dapat terjadi diskriminalisasi bagi kelompok tertentu dan budaya main hukum sendiri dikalangan masyarakat. 


THOMAS KURNIAWAN
14150031


Komentar