Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

QUIZ MEDIA ONLINE

1.Jurnalis itu telah melanggar pasal 3 dari Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dengan penafsiran: a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. Langkah yang harus diambil adalah jurnalis harus menghapus ataupun meralat berita tersebut karena belum melakukan check dan recheck terkait kebenarannya. Jurnalis tersebut harus melakukan check dan recheck terhadap berita yang akan dimuat. Dengan menguji beri...