QUIZ MEDIA ONLINE

1.Jurnalis itu telah melanggar pasal 3 dari Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi:


Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dengan penafsiran:


a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.


b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.


c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.


d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Langkah yang harus diambil adalah jurnalis harus menghapus ataupun meralat berita tersebut karena belum melakukan check dan recheck terkait kebenarannya. Jurnalis tersebut harus melakukan check dan recheck terhadap berita yang akan dimuat. Dengan menguji berita yang akan dimuat membuat berita tersebut kredibel. Menghindari opini pribadi wartawan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum di tetapkan di pengadilan.


2.Jurnalis menyalahi aturan dari Pedoman Pemberitaan Media Siber karena tidak melakukan verifikasi terhadap berita yang diimuat. Jurnalis seharusnya tidak memuat berita yang tidak jelas atau belum diverifikasi. Hal itu tercantum pada PPMS dibawah ini:


 Verifikasi dan keberimbangan berita


a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.


b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:


1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;


2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;


3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;


4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.


d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.


3Jurnalis tersebut telah melanggar KEJ Pasal 2 karena wartawan tersebut tidak melaksanakan tugas jurnalistik dengan cara-cara yang profesional. Dikarenakan jurnalis tidak menghasilakn berita yang faktual dan jelas sumbernya.


Pasal 2


Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Penafsiran


Cara-cara yang profesional adalah:


a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;


b. menghormati hak privasi;


c. tidak menyuap;


d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;


e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;


f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;


g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;


h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.



Jurnalis juga melanggar PPMS tentang Verifikasi karena berita yang di muat tidak di verifikasi terlebih dahulu sesuai dengan PPMS dibawah ini


Verifikasi dan keberimbangan berita


a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.


b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:


1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;


2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;


3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;


4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.


d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.



Jurnalis juga harus melakukan ralat dikarenakan pemberitaannya tidak sesuai dengan PPMS dibawah ini.


Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab


a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.


c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.


d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:


1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;


2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;


3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.


e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

4.Jurnalis melanggar KEJ di pasal 2 karena memasang foto yang tidak sesuai dengan waktu yang ada. Jurnalis melakukan rekayasa terhadap waktu yang ada di foto tersebut. Foto tersebut bukannya foto saat jendral menembak melainkan membuka peresmian kompetisi menembak.


Pasal 2


Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Penafsiran


Cara-cara yang profesional adalah:


a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;


b. menghormati hak privasi;


c. tidak menyuap;


d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;


e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;


f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;


g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;


h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.



Jurnalis tersebut juga melanggar kode etik jurnalistik pasal 4 karena telah melakukan fitnah tanpa dasar secara sengaja. Hal ini tertulis dalam pasal 4 KEJ berikut:


Pasal 4


Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Penafsiran


a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.


b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.


c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.


d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.


e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

5.Media online pembuat dan pengutip harus melakukan koreksi terhadap berita yang dimuatnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan PPMS. Media pembuat dan pengutip harus melakukan ralat secepat mungkin, ralat dilakukan dengan ditautkan dengan berita yang akan diralat serta dicantumkan waktu pemuatan ralat. Ralat ini harus dilakukan oleh semua media yang mengutip sesuai dengan KEJ dan PPMS berikut ini:


Pasal 10


Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.


Penafsiran


a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.


b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.



Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab


a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.


c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.


d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:


1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;


2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;


3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.


e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).







 THOMAS KURNIAWAN
14150031

Komentar